Kamis, 24 November 2011

Indonesian development: Growing, but without welfare

It seems that we will not run out of stories when we talk about poverty in Indonesia. We can write about them in dozens of novels or hundreds of essays. It may be about a poor family in a big city, or a deprived family in a coastal area.

The setting and background of those two stories might be different, but the message and the problems are almost the same: limited opportunities to change their living standards.

Based on Central Statistics Agency (BPS) data, the number of impoverished people living in Indonesia in 2011 is only around 30 million. However, other data illustrates that the welfare levels of Indonesians is still relatively low.

The number of people eligible to get raskin (rice for the poor), for instance, is around 76 million people (32 percent of population), almost the same number as those who are eligible for health services for the poor.

Substandard welfare in the society has also been reported by several international institutions. The World Bank reported that the amount of Indonesians who could be said to live close to the poverty line totaled 40 percent of the population.

While the Asian Development Bank (ADB) reported that the number of people living in poverty has increased by 2.7 million people during the last three years: from 40.4 million in 2008 to 43.1 million people in 2010.

This makes Indonesia the only ASEAN country to have experienced an increased number of its population living below the poverty line. In the same vein, the United Nations Development Program (UNDP) has confirmed that Indonesia’s Human Development Index (HDI) is below world standards.

It is true that there are different definitions of a “poverty line standard” among different countries and institutions, but the figures pertaining to public welfare in Indonesia as illustrated above are hard to comprehend, given the degree of economic development in Indonesia.

Data on public welfare is in contrast with the country’s economic growth during the last couple of years. The country’s economy has increased to a relatively high level, growing by 6.1 percent in 2010, and even 6.5 percent in the third quarter of 2011.

During the time of crisis in 2009, the country’s economy proudly grew at 4.5 percent, becoming one of only three countries to experience positive growth — the other two being India and China.

Therefore, we have to ask a question: What does high growth mean amid the concurrent insignificant development of public welfare?

Considering the contradictory data and facts, it is understandable when people question the BPS figures and credibility, as well as the 6 percent growth claimed by the government.

Some people even suspect the authorities of lying on the data. However, there should also be concerns about the figures themselves, given that up until today, there is no other institution capable of performing these kinds of survey other than the BPS.

Be that as it may, it is very possible that the Indonesian economy can grow at 6 percent since the potential far exceeds it. Look at the private consumer share of gross domestic product (GDP) at more than 55 percent, which has been growing by an average of 5 percent during the last several years; look at export growth, as well as investment in various sectors. In light of these factors, 6 percent growth is a perfectly acceptable figure for Indonesia.

Is anything amiss? Not if one refers to macroeconomic indicators. The economy keeps on growing, financial stability is well-managed, exports are increasing, and investments are flowing in.

But, things could be said to be awry when we see that, currently, 70 percent of the country’s exports are dominated by primary products, while in the 1990s there was already a large proportion of highly competitive manufactured products being exported.

Things are also awry if 60 percent of the benefits from national development is being enjoyed by less than 16 percent of the population, which indicates unjust and unfair development.

We have to consider it wrong when after more than 40 years, the number of people living in poverty is still enormous, compared to other countries that have successfully implemented progressive development as well as improved public welfare in a short period of time.

Take China, for example; according to the ADB, China has reduced its poverty rate from 65 percent of the population in 1985 to only 7 percent in 2007.

What is worth noting is the increased size of the middle class during recent years, accounting for 66 percent of the population. It was not an easy task for China to achieve; a great deal of strategy and policy was implemented to eradicate poverty.

One thing to be underlined is that China has put a great effort into creating jobs, both on a massive scale and in a sustainable way.

The BPS recorded that in 2010 the number of unemployed people who were uneducated and unskilled accounted for only 3.8 percent; a relatively small figure compared to the 11.9 percent of highly educated people.

This is understandable, as those people who are less educated or unskilled must work every day, since the little they can get today will be used for immediate necessities. Many impoverished people are not lazy.

On the contrary, they will do whatever they can, like selling fruit, banana leaves, papaya leaves, firewood, or whatever they have in their backyard.

As a last resort, they will move to the cities offering their muscle power if there is no other choice.

Unfortunately, this picture of the “employed” poor is not captured clearly by the BPS. In its National Economic Survey, the BPS would ask whether someone had worked for an hour within the previous week; the answer to this question would almost definitely be “yes”.

Some may have worked more than one hour; others may have worked a whole day, or even for 24 hours at a stretch. Consequently, many people would not have been recorded by the BPS as unemployed.

That is the reason for the “low” unemployment rate in Indonesia: only 6.8 percent (8.12 million people) in 2011, which, also unsurprisingly, tends to decrease.

However, according to BPS data, the number of people underemployed is quadruple that of the unemployed: around 33 million. The BPS confirmed that jobs created in 2006-2010, around 41 percent, were in the public sector, such as laundry services, electronics services, car and motorcycle mechanics, and so on.

Although these people have jobs, most of them are unlikely to be able to meet their daily basic needs.

Indonesia is experiencing high economic growth, but exclusively. Therefore, public welfare has not significantly improved. There is no other choice for the government but to honestly admit that the country’s current economic development is being misdirected.

Indonesia needs a new development strategy, which emphasizes the involvement of all levels of society and prioritizes national interests.

Dimuat pada Harian "The Jakarta Post" edisi Jumat, 25 November 2011

Rabu, 23 November 2011

Indonesia, Apa yang Kau Kejar?

KTT ASEAN ke-19 di Nusa Dua Bali telah di mulai. Ini merupakan pertemuan para pemimpin ASEAN yang kedua tahun ini setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta bulan Mei 2011. KTT ASEAN kali ini menarik disimak karena dibarengi dengan KTT ASEAN Plus Three (Jepang, China dan Korea Selatan) pada 18 November. Sedangkan pada 19 November, dilanjutkan dengan KTT Asia Timur ke-6 yang akan dihadiri oleh para pemimpin ASEAN serta Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Rusia, dan Amerika Serikat.

Hampir semua negara yang hadir dalam rangkaian KTT ASEAN di Bali telah memiliki kerjasama perdagangan bebas dengan ASEAN. Sebagai contoh ASEAN-China FTA, ASEAN-India FTA, ASEAN-Australia New Zealand FTA, ASEAN-Korea Selatan FTA, ASEAN-Jepang FTA, dll. Secara bilateral negara-negara ASEAN juga telah memiliki comprehensive partnership dengan negara-negara yang hadir. Indonesia juga termasuk sangat agresif semisal Economic Partnership Agreement (EPA) dengan Jepang dan comprehensive partnership dengan AS.

Posisi ASEAN
ASEAN mempunyai posisi sangat penting bagi ekonomi dunia dan akan menjadi penentu bagi masa depan Asia Timur dalam menggeser hegemoni ekonomi dunia. ASEAN penting karena akan menjadi pendukung ekonomi negara-negara industri Asia seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, and New Zealand. Dengan beragam komoditas energi dan bahan baku yang diproduksi oleh ASEAN, maka menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang sangat penting bagi negara-negara industri dunia.

Bagi China misalnya, negarea-negara ASEAN adalah pemasok berbagai kebutuhan energi dan bahan baku. Bagi ASEAN, China juga pasar penting bagi ekspor mereka. ASEAN juga penting bagi India, karena 99 persen ekspor crude oil dari Brunei Darussalam untuk India. Sedangkan untuk CPO, 88 persen ekspor Kamboja dan 58 persen ekspor Indonesia ditujukan ke India.

ASEAN akan semakin penting ASEAN Community 2015 (Masyarakat ASEAN) diimplementasikan. Di bidang ekonomi, bersatunya ASEAN dinilai sangat penting bagi negara-negara partner karena dengan penduduk ± 558 juta jiwa, ASEAN akan menjadi pasar tunggal raksasa dan dengan tenaga kerja serta kekayaan alamnya akan menjadi basis produksi yang menjanjikan.

Integrasi ekonomi ASEAN berarti dihapuskannya semua hambatan investasi dan perdagangan baik tarif maupun non tariff. Juga diharmonisasikan dan disederhanakannya berbagai regulasi. Sebagai pasar tunggal dan basis produksi, pembangunan infrastruktur menjadi penting untuk memperlancar aliran barang dan jasa, modal maupun tenaga kerja di kawasan ini.

Itu sebabnya Malaysia tidak berhenti membujuk Indonesia untuk membangun jembatan Selat Malaka yang menghubungkan Sumatra dan Malaka. Konon, jembatan tersebut akan memiliki panjang 127,93 km. Sepanjang 48,69 km berada di wilayah Malaysia dan 79,24 km berada di wilayah Indonesia. Alasan yang sama juga mendasari ngototnya China untuk membangunkan jembatan di Selat Madura yang akan menyambungkan Sumatra dan Jawa karena akan menyambung rel kereta api yang telah dibangun hingga Thailand untuk menguasai pasar ASEAN.

Tawaran China dan Malaysia tentu bukan tawaran tanpa didasari strategi matang atas benefit yang akan diperoleh. Bayangkan, membangun dan mengoperasikan jalan tol dengan tawaran tarif 80 US dollar per kendaraan sekali jalan tentu sebuah bisnis yang menggiurkan. Apalagi di era ASEAN 2015, akan ada potensi keuntungan yang jauh lebih besar. Murahnya transportasi barang dari akan mendukung industri manufakur Malaysia. Juga akan menjadikan Sumatra sebagai pasar semakin potensial bagi industri pariwisata, jasa pendidikan dan kesehatan Malaysia.

Baik China maupun Malaysia, akan menggunakan berbagai cara untuk mewujudkan mimpinya termasuk menggunakan dengan maksimal forum KTT ASEAN dengan isu ASEAN connectivity, misalnya. Demikian juga Jepang, Australia, India dan Amerika Serikat. Kehadiran mereka dalam rangkaian KTT ASEAN ini tentu amat sangat penting untuk menjamin arah kebijakan ekonomi ASEAN akan memberikan manfaat bagi mereka.

Dimana Indonesia?
Ya lalu dimana Indonesia? Apa yang tengah diimpikan dan disiapkan Indonesia menyongsong ASEAN 2015. Apa pula mimpi Indonesia di Asia Pasifik atau dunia? Tentu Indonesia punya pilihan untuk aktif memposisikan diri atau pasif untuk diposisikan. Pencapaian China menjadi negara dengan produk manufaktur paling kompetitif di dunia adalah wujud mimpi China puluhan tahun lalu. Keberhasilan Singapura menjadi negara industri jasa yang sangat kompetitif juga merupakan buah dari upaya aktif untuk mewujudkan mimpi itu.

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa mimpi Indonesia terlalu simple dan tidak banyak. Jangan-jangan malah sekadar menaikkan posisinya dalam G-20. Lalu apa yang salah? Toh dengan strategi saat ini ekonomi tetap tumbuh, porsi investasi dan ekspor juga semakin besar. Dengan PDB yang meningkat, PDB per kapita juga akan meningkat. 

Memang tidak ada yang salah. Hanya akan salah bila perubahan struktur ekspor Indonsia yang saat ini 70 persennya komoditas primer, sementara tahun 1980-1990 cukup besar porsi produk olahan unggulan Indonesia, kita anggap sebuah kemunduran. Baru kita anggap keliru bila hasil pembangunan ekonomi ternyata 60 persennya dinikmati oleh kurang dari 16 persen penduduk. Hanya akan terhenyak bila pertumbuhan ekonominya ternyata menghasilkan IPM Indonesia di bawah standar dunia!

Bukankah ini justru mimpi buruk? Bila mau jujur Indonesia saat ini sangat menikmati dan membiarkan negara lain maupun industri-industri raksasa dunia mewujudkan mimpi-mimpi mereka untuk Indonesia. Indonesia terlalu lelap tidur sampai lupa membangun mimpi untuk dirinya sendiri.

Membuka diri dan aktif dalam kerjasama ekonomi global, regional maupun bilateral, memang perlu karena ada potensi manfaat di dalamnya. Namun, dalam setiap kerjasama ekonomi, unsur persaingan dalam mendapatkan benefit lebih besar tidak akan pernah hilang. Setiap negara akan membawa dokumen strategi dalam setiap perundingan agar mendukung mimpinya.

Kehadiran Presiden Barack Obama dan Hu Jintao ke Bali tentu bukan sekadar memenuhi undangan Indonsia yang tahun ini menjadi ketua ASEAN. Kedua negara tersebut, sebagaimana negara lainnya, dipastikan akan memanfaatkan panggung KTT ASEAN untuk saling lobby dan saling adu pengaruh di ASEAN. Tanpa mimpi yang jelas, apa yang dikejar Indonesia dalam KTT ASEAN? Pasti bukan sekadar predikat ketua dan tuan rumah yang baik. Tapi apa?


Dimuat di Harian “Kompas” edisi 22 November 2011

Makna Dibalik Penolakan TPP



Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang berlangsung di Honolulu telah berakhir. Pertemuan para pemimpin anggota APEC (Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik) yang berlangsung pada 12-13 November 2011 lalu, mengambil tema yang sangat catchy yakni 21 economies for the 21st century. Sebanyak 21 pemimpin negara-negara se Asia Pasifik meyakini bahwa abad 21 adalah abad milik negara-negara di kawasan ini.

Tema tersebut tentu tidak berlebihan karena peran negara-negara anggota APEC memang tidak bisa dianggap remeh. Kapasitas ekonomi dari dua puluh satu negara, yang terdiri dari Australia, ASEAN-5, Vietnam, Kanada, Cile, China, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Taiwan dan AS, menguasai 43 persen nilai perdagangan dunia dan memiliki porsi PDB sebesar 55 persen dari total PDB dunia.

Sebagaimana pertemuan G-20 beberapa waktu lalu, pertemuan APEC juga didominasi oleh isu krisis Eropa. Masing-masing negara berharap forum ini akan memberikan manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi sendiri-sendiri maupun bersama agar dapat menghindar dari dampak negatif krisis utang Eropa.

Meskipun tidak memiliki kesepakatan konkrit, secara umum KTT APEC menyodorkan dua isu penting menghadapi krisis utang Eropa. Pertama, negara-negara anggota harus menggenjot pertumbuhan ekonominya untuk menyelamatkan kawasan ini. Anggota APEC yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi seperti China dan Indonesia diharapkan melakukan ekspansi ekonomi dan belanja pemerintah sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi negara-negara lain di kawasan ini.

Penolakan TPP dan arah kebijakan

Isu menarik kedua adalah usulan pembentukan Trans-Pacific Partnership (TPP) oleh AS. Proposal TPP pada intinya adalah rintisan awal menuju terciptanya perdagangan bebas di Asia Pasifik. Delapan negara sudah menyepakati proposal TPP yang diusung oleh AS, yakni Australia, Selandia Baru, Vietnam, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Cile, Peru. Hampir semua negara pendukung adalah negara-negara yang selama ini memang telah memiliki kerjasama ekonomi (Economic Partnership) dengan AS.

Amerika Serikat tentu memiliki kepentingan besar atas TPP tersebut. Dengan beban keuangan negara yang sangat berat, juga tekanan pengangguran yang sangat tinggi serta tebatasnya pilihan kebijakan yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi, maka kerjasama TPP memiliki arti sangat penting bagi AS. TPP yang tidak hanya perdagangan bebas tetapi menjadi model kerjasama ekonomi yang lebih luas. Tentu hal ini menjadi harapan besar bagi AS untuk menyelesaikan masalah pengangguran dan krisis ekonomi yang dihadapi AS. Tidak heran bila Obama berambisi untuk mewujudkan TPP pada pertengahan tahun 2012.

Namun, banyak negara masih belum memberikan dukungan. Salah satunya adalah Korea Selatan. Dapat dimaklumi karena rakyat Korea Selatan sangat keras melakukan penolakan Economic Partnership Agreement (EPA) yang akan disepakati antara Korea Selatan dengan AS. Bahkan pada saat berlangsung KTT APEC pun, di Seoul terjadi demo besar puluhan ribu orang turun ke jalan menolak EPA. Partai oposisi di parlemen juga dikabarkan akan menekan Presiden Lee Myung-bak untuk membatalkannya.

China dipastikan tidak akan mudah menyepakati proposal AS tersebut. China yang terus ditekan oleh AS dan Eropa baik di forum APEC maupun pertemuan G-20 beberapa waktu lalu, tentu akan sangat hati-hati dalam menentukan langkah menghadapi krisis AS dan Eropa. Dengan 1,3 milyar penduduk tentu setiap kerjasama perdagangan bebas yang akan dibuat harus dipikirkan dengan cermat agar tidak menciptakan masalah sosial ekonomi di dalam negeri. Apalagi TPP adalah liberalisasi ekonomi dengan negara-negara yang menguasai separuh lebih PDB dunia.

Indonesia telah menentukan sikapnya atas TPP. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Indonesia menolak karena diperlukan persiapan. Tentu berita ini cukup menggembirakan. Namun demikian sikap ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab yakni apakah penolakan atas TPP merupakan langkah awal kabinet SBY untuk melakukan koreksi atas berbagai FTA yang sangat liberal sehingga berakhir pada minimnya manfaat bahkan besarnya kerugian bagi Indonesia?

Untuk membuktikannya mari kita tunggu apakah Menteri Perdagangan juga akan segera menyusun industrial policy and strategy untuk Indonesia. Selanjutnya, apakah pak Menteri juga akan melakukan pembatalan atau paling tidak koreksi atas rencana Comprehensive Partnership antara Indonesia dan AS?

Bila alasan penolakan TPP karena Indonesia saat ini masih memerlukan banyak persiapan sebelum melakukan kerjasama perdagangan dan ekonomi bebas, maka Compehensive Partnership dengan AS seharusnya juga dikoreksi karena telah disepakati tanpa persiapan dan strategi matang.

Bila tidak, jangan-jangan penolakan TPP hanya dijadikan strategi “pembeda” antara Menteri Perdagangan lama dan baru. Sementara pada dasarnya kabinet SBY tetap menyuguhkan menu liberalisasi ekonomi hanya mungkin akan sedikit lebih berselera western ketimbang oriental.***

Telah dimuat di Harian "Suara Karya"

Rabu, 01 Juni 2011

Keseimbangan Perdagangan Dalam ACFTA

Dampak negatif ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) kembali menjadi berita hangat. Salah satu yang menarik adalah berita yang diangkat harian Seputar Indonesia minggu lalu. Menghadapi fakta defisit perdagangan Indonesia-China yang semakin lebar, Menko Perekonomian Hatta Rajasa akan segera mengundang China untuk melakukan perundingan. Indonesia akan meminta komitmen China dalam menjaga keseimbangan perdagangan terkait ACFTA.


Tiga hal akan diusulkan pemerintah, yaitu menjaga defisit perdagangan agar tidak semakin melebar, meminta China untuk komit dalam menjaga keseimbangan perdagangan (balance of trade), dan mendorong China bersedia berunding bila terjadi pukulan pada industri dalam negeri. Apakah langkah yang dipaparkan Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut akan menyelamatkan industri manufaktur Indonesia yang tengah menghadapi buruknya dampak ACFTA?


Kesepakatan Yogyakarta

Kebijakan keseimbangan perdagangan antara China dan Indonesia dimunculkan dalam kesepakatan kedua negara di Yogyakarta pada bulan April 2010. Kesepakatan itu dibuat setelah Indonesia gagal melakukan renegosiasi 228 pos tarif. Padahal renegosiasi tersebut sangat penting dan harus dilakukan karena masyarakat dan pengusaha tidak akan sanggup bersaing bila ACFTA diterapkan tanpa save guard.


Sayangnya, pemerintah Indonesia yang dalam pertemuan Yogyakarta dipimpin oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, justru menyetujui usulan China untuk membatalkan agenda renegosiasi dan sebagai gantinya menyepakati tawaran China yang akan mengkompensasi dampak buruk ACFTA bagi Indonesia dengan janji investasi di sektor infrastruktur. Tentu keputusan ini sangat disesalkan karena deindustrialisasi yang sudah terjadi dan semakin memburuk tidak akan dapat diredam apalagi dicegah dengan janji infrastruktur yang belum jelas kapan akan terealisasi.


Dengan gagalnya renegosiasi, China dan Indonesia akhirnya membuat kesepakatan yang dikenal dengan ‘Tujuh Kesepakatan Yogyakarta’. Secara umum kesepakatan tersebut akan memberikan potensi pasar bagi Indonesia di China. Salah satu isi kesepakatan tersebut misalnya China akan membuka pasar bagi ekspor buah Indonesia, namun hanya untuk buah-buah tropis. Pemerintah menilai kesepakatan ini merupakan kompensasi yang baik dan peluang ekonomi yang sangat menguntungkan. Dengan jumlah penduduk China 1,3 milyar lebih, kesepakatan ini memang sangat menggiurkan.


Namun berdasarkan pengalaman kerjasama serupa yang pernah dibuat dengan negara-negara lain seperti Jepang, penulis yakin pasar ekspor yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hanya merupakan potensi yang tidak mudah direalisasikan. Untuk pasar ekspor buah misalnya, akan ada sederet persyaratan yang pada dasarnya merupakan non tariff barrier (hambatan non tarif) dari China. Seperti persyaratan sertifikasi bebas penyakit, bebas hama, tidak mengandung pestisida, kualitas memadai sampai standarisasi ukuran buah. Dengan rendahnya dukungan teknologi pertanian bagi para petani Indonesia, tentu bukan perkara gampang untuk memenuhi persyaratan tersebut.


Kesepakatan melumpuhkan

Kesepakatan keseimbangan perdagangan tertuang pada kesepakatan nomor tujuh. Salah satu poin dalam kesepatan tersebut menyebutkan bahwa ‘kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan’.


Sekilas, kesepakatan yang dibuat sangat baik dan akan menguntungkan Indonesia karena defisit perdagangan yang semakin melebar akan memberatkan ekonomi Indonesia. Namun sejatinya kesepakatan ini belum tentu akan menguntungkan ekonomi Indonesia bahkan sangat mungkin berdampak negatif. Salah satunya bila dilihat dari karakteristik ekspor impor antara Indonesia dan China yang sangat berbeda.

Selama ini impor Indonesia dari China selalu didominasi oleh berbagai produk olahan. Seperti telah diprediksi, pertumbuhan impor yang sangat tinggi paska implemantasi penuh ACFTA terjadi pada sembilan sektor industri manufaktur seperti tekstil, baja, elektronik, mainan anak, dll. Selain juga berbagai produk pertanian seperti buah dan berbagai tanaman pangan yang telah menjadi komoditas impor utama Indonesia dari China sejak Early Harvest Programdiberlakukan tahun 2004 sebagai implementasi awal ACFTA.


Sementara, impor China dari Indonesia tentu saja didominasi oleh bahan baku dan bahan mentah seperti minyak mentah dan gas, hasil tambang batubara dan nikel, hasil perkebunan seperti CPO, karet, dll. Porsi ekspor untuk produk olahan sangat kecil karena tidak mudah untuk bersaing dengan produk olahan China yang sangat kompetitif dan dilindungi berbagai hambatan non tarif.


Berdasarkan kesepakatan Yogyakarta, bila impor Indonesia meningkat pesat dan mengakibatkan defisit, maka untuk mengimbanginya China berkewajiban untuk mengimpor lebih banyak dari Indonesia. Demikian juga sebaliknya bila terjadi defisit yang makin lebar di China. Dengan karakteristik impor yang sangat berbeda tentu saja peningkatan impor di China dan Indonesia akan memberikan dampak yang berbeda bagi masing-masing negara.


Bagi Indonesia, peningkatan impor tentu akan menekan kinerja industri pengolahan nasional. Terbukti setelah setahun ACFTA, produksi pada sembilan sektor industri telah mengalami penurunan hingga 25-50 persen. Tren ini diikuti oleh penurunan penjualan di pasar domestik, penurunan keuntungan dan pengurangan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Bahkan Menteri Perindustrian menambahkan ada beberapa produsen yang telah menutup usahanya dan sebagian beralih dari produsen menjadi sekadar perakit atau pedagang.


Sementara bagi China, kewajiban untuk meningkatkan impor justru menjadi berkah. China dapat memenuhi kebutuhan bahkan melakukan penimbukan (stock piling) untuk berbagai bahan baku dan mentah dari Indonesia. Berbagai komoditas tersebut sangat diperlukan untuk mendukung industri manufaktur China yang terus mengalami pertumbuhan tinggi. Bila negara industri lain harus melakukan upaya keras untuk menjamin kebutuhan energi dan bahan baku dari negara-negara penghasil SDA, maka China dapat melakukan cara mudah dengan Indonesia hanya dengan menyelipkan kesepakatan pada setiap perundingan Indonesia-China.


Tidak semua kerjasama ekonomi dengan negara lain akan memberikan manfaat, apalagi bila tidak didasarkan pada referensi strategi industrialisasi nasional yang matang. Secara makro mungkin kesepakatan keseimbangan perdagangan akan memberikan dampak positif seperti menekan defisit perdagangan, mendorong pertumbuhan ekspor dan impor sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, disisi mikro atau di sektor riil, kesepakatan ini akan memberikan dampak negatif bagi industri manufaktur Indonesia karena akan mempercepat deindustrialisasi.


Lebih jauh lagi, ekspor Indonesia yang semakin didominasi barang mentah dan bahan baku akan merugikan ekonomi secara luas karena menghilangkan peluang Indonesia untuk menyelesaikan pengangguran dan kemiskinan. Besarnya jumlah penduduk yang menganggur dan miskin hanya dapat diselesaikan dengan membangun industri manufaktur. Karena industri ini dapat menyediakan lapangan kerja secara masif, menciptakan nilai tambah yang tinggi di dalam negeri dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas.


Bila tim ekonomi SBY tetap mendorong strategi keseimbangan perdagangan dengan China serta banyak negara lainnya, maka Indonesia akan menuai kerugian besar dan akan menjerumuskan pada jurang ketergantungan yang tidak mudah untuk dibangkitkan kembali.***



Dimuat di Harian "Seputar Indonesia"

Selasa, 24 Mei 2011

Negosiasi Setengah Hati

Beberapa waku yang lalu, harian Republika selama beberapa hari mengangkat berita dampak ASEAN China Free Trade Agreement (AC-FTA). Bahwa kesepakatan ACFTA akan memberi dampak negatif bagi ekonomi Indonesia, tentu bukan berita baru. Sebelum implementasi ACFTA, penulis pun telah menyampaikan analisis dampak negatif ACFTA dan kebijakan terobosan yang harus dilakukan untuk mencegahnya.

Namun, setelah setahun ACFTA deindustrialisasi di sektor manufaktur terus terjadi dan bahkan mengalami percepatan, merupakan bukti yang sangat penting. Apalagi data menunjukkan produksi pada sembilan sektor industri telah mengalami penurunan sekitar 25-50 persen yang diikuti oleh penurunan penjualan di pasar domestik, penurunan keuntungan dan pengurangan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Bahkan Menteri Perindustrian menambahkan ada beberapa produsen yang telah menutup usahanya dan sebagian beralih dari produsen menjadi sekadar perakit atau pedagang.

Bila pemerintah terkesan kaget melihat perkembangan ini dan berjanji melakukan langkah penanggulangan, maka penulis meragukan bahwa langkah yang akan diambil adalah upaya untuk mengembalikan kekuatan industri manufaktur nasional. Alasannya, pada saat Indonesia berkesempatan merenegosiasikan 228 pos tarif dengan pemerintah China pada bulan April 2010 di Yogyakarta, tim pemerintah Indonesia yang dipimpin Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tidak melakukan upaya all out.

Membuang peluang

Paling tidak ada dua alasan yang mendasari keraguan penulis bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan langkah subtansial untuk menyelamatkan industri manufaktur nasional. Pertama, sikap pemerintah yang hingga saat ini tetap tidak kompak dalam menilai dampak negatif dari ACFTA. Pada saat minggu lalu Kementerian Perindustrian menilai bahwa ACFTA telah berdampak buruk bagi sektor manufaktur nasional, maka pada saat yang sama Kementrian Perdagangan justru mengatakan bahwa dampaknya belum mengkhawatirkan karena belum ada data yang menunjukkan adanya kerugian di sektor industri.

Perbedaan pandangan ini tentu akan mengakibatkan ketidakjelasan positioning Indonesia dalam melakukan renegosiasi dengan China. Tidak adanya kesamaan strategi yang disepakati dan didukung oleh semua kementerian ekonomi, akan menjadikan Indonesia memiliki posisi tawar yang lemah. Hal ini telah terbukti pada pertemuan Yogyakarta pasa tahun lalu dimana ketua tim negosiasi tidak memanfaatkan argumen-argumen penting yang diajukan oleh berbagai kementrian ekonomi yang seharusnya dapat menjadi senjata dalam renegosiasi.

Menteri Mari Pangestu mengabaikan hasil kajian Satuan Tugas (Satgas) ACFTA yang dibentuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menemukan beberapa indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga kerja asing. Dari hasil kajiannya, Satgas ACFTA Menakertrans menunjukkan bahwa pelaksanaan ACFTA diprediksi akan memunculkan banyak perselisihan dalam hubungan industrial karena akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.


Demikian juga temuan Menteri Perindustrian yang menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melakukan renegosiasi pos tarif karena renegosiasi adalah hak bagi setiap negara. Dalam pasal 6 perjanjian ACFTA disebutkan bahwa renegosiasi itu dibolehkan kalau ada sektor tertentu yang dirugikan dari pelaksanaan ACFTA. Peluang-peluang tersebut semestinya dikemas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh delegasi Indonesia sehingga Indonesia berhak mengajukan modifikasi.


Sayangnya, pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Mari Pangestu justru dengan mudah menyetujui usulan China untuk membatalkan renegosiasi dan sepakat untuk mengkompensasi dampak buruk ACFTA bagi industri Indonesia dengan janji investasi di sektor infrastruktur oleh China. Logika dari kesepakatan ini sulit diterima karena investasi infrastruktur dari China jelas tidak akan dapat memperlambat laju percepatan deindustrialisasi yang telah dan akan terus terjadi akibat gempuran produk impor China. Industri yang bangkrut akibat ACFTA tentu tidak mudah dan murah untuk dibangkitkan lagi meskipun dibantu dengan pembangunan infrastruktur.

Sikap Indonesia yang mendukung pembatalan renegosiasi tarif justru semakin jelas dengan kedatangan Perdana Menteri China Wen Jiabao untuk membicarakan investasi China di Indonesia. Wakil Presiden Boediono bahkan menyambut dan menyatakan bahwa bagi Indonesia yang lebih penting adalah menyiapkan infrastruktur bukan merevisi kesepakatan ACFTA yang telah dibuat. Jadi, fokus pemerintah Indonesia memang bukan memperjuangkan renegosiasi tariff yang akan menyelamatkan industri manufaktur nasional.

Tidak memanfaatkan forum

Jadi, tidak mungkin Indonesia mengagendakan pembicaraan dampak ACFTA dalam pertemuan ASEAN Summit 2011 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Juni 2011. Inilah alasan kedua mengapa penulis tidak yakin pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk mwngurangi dampak negatif ACFTA. Sebagaimana terjadi tahun lalu, sebelum pertemuan bilateral dengan China di Yogyakarta, Menteri Mari Pangestu menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membawa isu renegosiasi ACFTA pada ASEAN Summit 2010 di Hanoi. Sikap ini sangat tidak konsisten dengan jawaban ibu Menteri Perdagangan saat menghadapi tuntutan para pengusaha yang selalu berdalih bahwa ACFTA adalah kesepakatan regional sehingga hanya bisa dibicarakan pada tingkat ASEAN bukan pada level bilateral antara Indonesia dan China.

Penolakan Indonesia untuk melakukan renegosiasi ACFTA juga sudah terlihat sebelumnya. Pada pertengahan tahun 2009, jauh sebelum penerapan ACFTA secara penuh, Menteri Mari Pangestu juga mengabaikan masukan Asosiasi Pertekstilan Indonesi (API) yang menyampaikan bahwa tidak hanya pengusaha Indonesia, tetapi juga pengusaha tekstil yang tergabung dalam koalisi tekstil ASEAN merasa keberatan dengan ACFTA sehingga meminta kepada pemerintahannya masing-masing untuk mengajukan penundaan AC-FTA. Upaya ini merupakan langkah lanjutan pengusaha setelah pada awal 2009 pengusaha perikanan Filipina juga mengajak pengusaha ASEAN mendorong penundaan liberalisasi sektor perikanan dalam kesepatan ACFTA.

Indonesia sebagai salah satu negara penting di ASEAN dan saat ini bahkan menjadi ketua ASEAN, ternyata bukan memanfaatkan forum ASEAN dan kerjasama dengan para menteri ASEAN lainnya untuk mencari solusi bagi penyelamatan kepentingan nasional, tetapi justru cenderung berlindung dibalik berbagai kesepakatan untuk tidak melakukan renegosiasi ACFTA dengan sungguh-sungguh.

Jadi, seandainya bertaruh itu diperbolehkan, maka penulis berani memasang taruhan bahwa kali inipun, meskipun pemerintah berjanji akan mencari solusi dampak negatif ACFTA, tetapi pemerintah Indonesia tidak akan memilih kebijakan terobosan yang dapat menyelamatkan industri manufaktur nasional. Apalagi berani melakukan koreksi terhadap kebijakan liberalisasi ekonomi meskipun terbukti telah dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa perencanaan matang dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan nasional. ***

Kamis, 19 Mei 2011

Benarkah Tidak Neoliberal?

Sudah cukup lama ternyata saya tidak mengisi blog saya ini. Hari ini saya tergelitik untuk menulis tentang pidato presiden SBY yang menghadirkan Prof Ha-Joon Chang asal Korea. Ada dua hal penting yang patut dicatat:

  1. Kuliah ini penting bagi SBY-Boediono yg tengah menghadapi penurunan popularitas d tingkat kepuasan masyarakat - yang menilai pem SBY gagal utk sejahterakan rakyat karena terlalu taat pada resep kebijakan neoliberal. Kehadiran Prof Ha-Joon yg sangat kritis terhadap ekonomi neoliberal dan kapitalisme diharapkan akan mencitrakan bahwa SBY-Boediono tidak menganut ekonomi neoliberal, seperti disampaikan oleh Presiden SBY dlm pidato pembukaannya.
  2. Pemerintahan SBY-Boediono tampaknya tidak akan menjalankan saran Prof Ha-Joon yangg berkali-kali mengingatkan agar tidak menyandarkan diri pada kebijakan pasar bebas, tetapi memberikan peran yang lebih besar kepada BUMN. SBY-Boediono tidak mungkin akan mengikuti rekomendasi tsb, sebagaimana sebelumnya disarankan oleh ekonom kelas dunia seperti: Hernando de Soto, Muhamad Yunus, atau Stiglitz. Kebijakan liberalisasi perdagangan dan privatisasi, merupakan dua pakem ekonomi neoliberal yang justru sangat patuh dijalankan oleh SBY-Boediono.

Bahwa Presiden SBY adalah orang yang santun dan memperhatikan rakyat miskin dengan BLT, jaminan kesehatan, raskin, dsb; sementara Wapres Boediono adalah sosok yang sederhana, tidaklah serta merta mengubah bahwa paradigma yang mereka anut adalah neoliberalisme. Seperti saya sebutkan di atas, liberalisasi perdagangan dan privatisasi BUMN adalah dua pilar kebijakan kebijakan neoliberal dari empat ciri-ciri kebijakan neoliberal, yaitu:

Pertama, kebijakan anggaran ketat yang termasuk di dalamnya adalah kebijakan penghapusan subsidi. Paket ini sering disebut juga kebijakan stabilisasi ekonomi makro.

Kedua, liberalisasi sektor keuangan. Kebijakan ini seolah menguntungkan negara berkembang karena akan memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan sumber pendanaan murah dari pasar global. Namun pada dasarnya kebijakan liberalisasi keuangan ditujukan untuk mendukung sirkulasi dan transaksi keuangan global.

Ketiga, liberalisasi industri dan perdagangan. Liberalisasi dipromosikan sebagai strategi penting untuk memberi peluang bagi negara berkembang untuk memperluas pasar. Padahal negara maju akan tetap melakukan perlindungan melalui berbagai mekanisme kuota, export restraint, subsidi dan hambatan non-tarif, dll.

Keempat, pelaksanaan privatisasi BUMN. Resep ini jelas ditujukan agar peranan negara di dalam ekonomi berkurang sampai sekecil mungkin agar dapat diganti oleh swasta terutama perusahaan multinasional dengan instrument penjualan saham lewat privatisasi.

Dengan ciri-ciri tersebut, apakah pemerintahan SBY-Boediono masih bisa kita sebut tidak neoliberal?

Jumat, 28 Januari 2011

Tentang Ekonomi Konstitusi...

Tulisan di bawah ini saya sampaikan pada saat Nasional Demokrat mengawali Seminar National Pendahuluan “Restorasi Indonesia” bertempat di Hotel Borobudur pada tanggal 1-2 Juni 2010. Menjelang diakhirinya rangkaian acara "Restorasi Indonesia", berikut ini saya unggah tulisan tersebut agar dapat juga dinikmati oleh teman-teman yang lain. Mudah-mudahan bermanfaat.


Jalan Ekonomi Konstitusi Indonesia:

Sungguhkah Kita Ingin Menjalankan Sepenuhnya?[1]

Oleh: Hendri Saparini, Ph.D[2]


Pendahuluan

Rasanya semua sepakat bahwa Indonesia saat ini menghadapi banyak masalah mendasar di bidang sosial ekonomi.


Pertama, masih rendahnya tingkat kesejahteraan sebagian besar masyarakat. Bila digunakan pendekatan jumlah keluarga yang masih layak mendapatkan Raskin (beras untuk orang miskin) sebanyak 19,2 juta keluarga. maka dengan rata-rata anggota per keluarga 4 orang, paling tidak saat ini jumlah orang miskin dan mendekati miskin minimal 40 juta orang. Lebih banyak dibanding data BPS yang sebanyak 32,5 juta orang (2009) dengan batasan pengeluaran Rp 200.262 per orang per bulan, atau Rp 6.675 (USD 0,725) per orang per hari. Dengan kata lain, bila digunakan indikator internasional USD 2 per orang per hari, maka jumlah orang Indonesia yang belum sejahtera akan jauh lebih besar.


Grafik 1. Distribusi Pengeluaran Penduduk


Tidak hanya masih banyaknya masyarakat yang tergolong miskin, tetapi juga terjadi ketimpangan distribusi pendapatan yang makin melebar. Data tahun 2005 menunjukkan 40% orang berpendapatan rendah menguasai 22% pendapatan nasional, sedangkan tahun 2008 menurun hingga 19%. Data ini sejalan dengan tren peningkatan angka Gini Index yang mengindikasikan kesenjangan antara individu yang makin lebar.

Rendahnya kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari masih tingginya angka pengangguran. Angka pengangguran BPS memang ’hanya’ 8,97 juta jiwa (7.87%) pada tahun 2009. Namun, masalah pengangguran di Indonesia tidak hanya pada jumlah tetapi juga definisi tentang bekerja yang sangat longgar. Definisi orang bekerja yang digunakan BPS dalam survei adalah orang yang bekerja minimal satu jam sehari dalam kurun satu minggu terakhir. Dengan definisi tersebut, tidak heran bila dari angkatan kerja yang telah bekerja, 69.5% berada di sektor informal. Untuk pekerja profesional dengan pendidikan dan ketrampilan yang tinggi mungkin waktu kerja satu jam bukan masalah karena pendapatannya dapat memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi karena sebagian besar angkatan kerja Indonesia berpendidikan maksimal SD, maka orang Indonesia yang dikategorikan bekerja belum tentu memiliki penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.


Grafik 2. Tenaga Kerja Berdasarkan Pendidikan, 2009 (juta jiwa)


Kedua, masalah ketertinggalan Indonesia dibanding negara-negara lain, misal di ASEAN, yang memulai pembangunan dalam waktu yang hampir bersamaan. Dari indikator Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia yang masih pada level 107 di tahun 2008. Jauh tertinggal dibanding Malaysia (63), Thailand (78) bahkan di bawah Filipina (105). Rendahnya IPM berarti pelayanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, air bersih) maupun daya beli masyarakat masih realtif rendah dibanding negara-negara ASEAN.


Demikian juga bila diukur dari PDB per kapita. Indonesia yang pada tahun 1960an sekitar USD 100, hampir sama dengan negara-negara tetangga, namun saat ini sudah jauh berbeda. Pada tahun 2008 Indonesia baru sekitar USD 2.246, Thailand USD 4.043 dan Malaysia USD 8.209 (World Bank). Belum lagi bila kita memasukkan data bahwa sebenarnya terjadi kesenjangan pendapatan, yang berarti sebagian besar kue ekonomi dinikmati secara tidak merata.


Ketiga, masalah rendahnya daya saing industri dan ketergantungan ekonomi yang semakin tinggi. Untuk pangan, Indonesia tidak hanya mengalami ketergantungan tetapi mungkin dapat dikatakan telah masuk pada food trap(perangkap pangan). Tujuh komoditas pangan utama nonberas sangat bergantung pada impor. Empat dari tujuh komoditas pangan utama nonberas, yakni, gandum, kedelai, daging ayam ras, dan telur ayam ras, sudah masuk kategori kritis. Meningkatnya ketergantungan pangan dapat dilihat dari naiknya volume impor pangan dalam bentuk komoditas, benih maupun bibit. Data BPS dan Kadin menunjukkan impor kedelai pernah mencapai 61% dari kebutuhan dalam negeri, gula 31%, susu 70% dan daging 50%.


Industri pengolahan pun akhirnya memiliki linkage bisnis yang rendah di dalam negeri dan memiliki ketergantungan impor terhadap bahan baku maupun bahan mentah. Memang masalah ini diawali dari syarat kebijakan liberalisasi oleh IMF yang dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) di bidang pertanian sejak tahun 1998. Namun, kebijakan ini terus berlanjut sehingga peran pemerintah untuk menciptakan kedaulatan pangan semakin kecil. Ini sangat berkebalikan dengan negara-negara maju dimana peran negara di sektor pertanian tetap sangat besar sehingga produksi dan perdagangan pangan dunia semakin dikuasai negara-negara maju. Amerika Serikat dan Uni Eropa yang misalnya, memberikan subsidi pertanian agar komoditas yang dihasilkan para petani dapat memenangi persaingan di pasar dunia. Itulah sebabnya daya saing perusahaan multinasional (MNCs) Amerika Serikat dan Eropa semakin kuat dengan penguasaan industri hulu (sarana produksi pertanian) seperti benih atau bibit, pupuk, dan pestisida, maupun industri hilir (pertanian) seperti dalam industri pengolahan pangan. Jelas bagi kita bahwa setiap negara akan mengelola ekonomi berdasarkan perintah konstitusinya dan menomorsatukan kepentingan nasional. Saat krisis 2008, pemerintah AS memilih memberlakukan kebijakan proteksi antara lain kebijakan’buy American’ yang mengharuskan dana stimulus fiskal digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Apakah kebijakan tersebut dapat disimpulkan AS telah berubah dan menolak pasar bebas? Tentu tidak sesederhana itu. Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah berkewajiban untuk menyelamatkan ekonominya dan memprioritaskan kepentingan nasional diatas kesepakatan internasional yang melarang negara-negara melakukan kebijakan proteksi dalam menghadapi krisis. Setelah daya saing produk AS pulih, maka AS akan kembali mendorong liberalisasi ekonomi.


Grafik 3. Rasio Utang Pemerintah terhadap PDB

Ketergantungan pembiayaan pembangunan terhadap dana utang juga terjadi. APBN yang disusun selalu defisit telah mendorong peningkatan stok utang pemerintah baik utang dalam negeri maupun luar negeri. Memang benar porsi utang terhadap PDB terus menurun. Akan tetapi ketergantungan terhadap utang tidak cukup dilihat dari rasio, tetapi juga pada kemampuan bayar dan sumbernya. Stok utang Indonesia dalam rupiah pada tahun 2009 sebesar Rp 1.591 triliun. Memang porsi utang luar negeri telah mulai berkurang hingga menjadi Rp 611 triliun, tetapi masalah utang luar negeri tidak hanya pada jumlahnya saja tetapi justru lebih pada policy matrix (persyaratan kebijakan) dari utang luar negeri tersebut.

Untuk utang dalam negeri, tahun 2009 telah mencapai Rp 979 triliun. Pertumbuhan yang tinggi ini tidak mengherankan karena penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) setiap tahun terus bertambah karena untuk menggantikan pengurangan porsi utang luar negeri. Bahkan dalam lima tahun terakhir meningkat dari sekitar Rp 32 triliun (2004) menjadi sekitar Rp 175 triliun pada APBN 2009. Dengan pilihan pembiayaan defisit dengan Surat Utang Negara (SUN) dan dana obligasi mahal seperti Global Medium Term Note (GMTN) yang suku bunganya bahkan pernah mencapai 11% lebih, semakin mendorong masuknya gelombang hot money (dana jangka pendek) ke Indonesia, sehingga Indonesia menjadi surga serta permainan bagi para spekulator.


Grafik 4. Perkembangan Utang Pemerintah Pusat


Masih banyak masalah sosial ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini. Namun, seringkali keprihatinan atas buruknya kondisi ekonomi tersebut tidak membawa kita untuk melakukan evaluasi terhadap arah dan kebijakan ekonomi yang dipilih selama ini. Keterpurukan ekonomi Indonesia sering dianggap sebagai akibat dari pengelolaan kebijakan publik yang tidak transparan dan sarat korupsi. Bahkan seringkali isu korupsi menjadi alat dan pintu masuk bagi kebijakan liberalisasi dan privatisasi. Pengebirian peran Bulog, Pertamina dan beberapa BUMN lain misalnya, sangat mendasarkan pada isu korupsi sehingga mengesampingkan pentingnya peran strategis Bulog dan Pertamina. Bahwa korupsi merupakan masalah dan musuh besar bagi pembangunan ekonomi memang benar. Akan tetapi gencarnya kampanye anti korupsi jangan sampai menenggelamkan atau digunakan untuk menutupi faktor penyebab utama dari keterpurukan ekonomi Indonesia yakni paradigm kebijakan ekonomi yang salah.


Sudah saatnya bagi kita untuk mengkaji dengan kritis apakah garis pengelolaan ekonomi saat ini telah sejalan dengan amanah konstitusi UUD 1945. Mengapa, kondisi ekonomi justru semakin jauh dari cita-cita pembangunan seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945?


Jalan Ekonomi Konstitusi

Setiap negara akan mengelola kebijakannya, termasuk kebijakan ekonomi, sesuai amanah dalam konstitusinya. Indonesia, sebagai negara berdaulat dan memiliki konstitusi UUD 1945, semestinya harus mengelola ekonomi berdasarkan pasal-pasal dalam konstitusi tersebut. Mengapa? Bila paradigma ekonomi yang dipilih berbeda dari konstitusi, maka akan menghasilkan pilihan kebijakan yang menyimpang pula dari garis konstitusi. Dalam paradigma ekonomi konstitusi, pengelolaan ekonomi akan memanfaatkan segala sumber daya nasional yang dimiliki. Baik sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya budaya, dan lain-lain yang dimiliki untuk diprioritaskan bagi kepentingan nasional untuk mewujudkan negara yang maju, mandiri dan berdaya saing tinggi.


Namun seringkali saat paradigma ekonomi konstitusi ditawarkan sebagai solusi, banyak kalangan meragukan bahwa konstitusi kita memiliki pengaturan yang jelas, tegas dan komplit tentang pengelolaan ekonomi. Sebagian lainnya menolak dengan alasan tidak ada landasan teorinya. Bahkan, sekelompok ekonom mengatakan kita tidak perlu terbelenggu romantisme masa lalu dengan mengkaitkan pengelolaan ekonomi dengan UUD 1945, karena kita telah memasuki era ekonomi global. Sekarang, tatanan global-lah yang menjadi referensi dalam pengelolaan ekonomi agar kita mendapatkan manfaatnya. Padahal semua negara tetap memegang amanah konstitusi dan kepentingan nasional dalam memenangi globalisasi.


Penolakan dan keengganan sekelompok kalangan untuk kembali pada konstitusi pada umumnya akibat keyakinan dan kekaguman yang berlebihan terhadap paradigma ekonomi liberal. Sebagian lainnya hanya karena ketidakpahaman atas paradigma ekonomi konstitusi. Padahal pengaturan ekonomi dalam konstitusi telah memiliki aturan yang jelas. Bahkan bukan sekadar pengelolaan ekonomi semata, tetapi pengelolaan ekonomi yang ditujukan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan mendahulukan kepentingan nasional. Konstitusi telah mengatur tugas negara dalam ekonomi sehingga pembangunan ekonomi menjamin bagi seluruh warna negara untuk ikut dalam kegiatan produksi dan dalam menikmati hasil produksi. Sayangnya, diskusi tentang paradigma ekonomi konstitusi ini memang masih sangat jarang dan bahkan tidak lagi dikenalkan di perguruan tinggi-perguruan tinggi yang mempelajari ilmu ekonomi.


Undang-undang Dasar 1945 memiliki Pasal 33 yang akan mengatur ekonomi. Namun, menurut hemat saya pembahasan pasal 33 tentang pengeloaan ekonomi seharusnya tidak dilepaskan dari pembahasan tentang tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warga negara seperti menyediakan pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan dan menjamin orang miskin. Dengan demikian, dalam UUD 1945 ada 6 pasal yaitu Pasal 23, 27, 28, 31, 33 dan 34, dimana keenam pasal tersebut harus dipahami secara menyatu dan tidak dipisah-pisahkan.


Pasal 23 ayat 1, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dan keuangan pemerintah harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Pasal 27 mengatur hak penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat. Di pasal 28 c, menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya. Pasal 31 mengatur hak rakyat atas pendidikan dan kewajiban negara untuk memberikan pendidikan setinggi-tingginya. Dalam pasal 33, ayat 1 tentang pengaturan ekonomi yang berbasis kebersamaan, ayat 2 menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya agar mengalami peningkatan kesejahteraan. Sedangkan pasal 33 ayat 3 dengan jelas diuraikan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam yang ada dan rakyat memiliki hak penuh atas kekayaan tersebut. Pada pasal 34, konstitusi menegaskan hak fakir miskin dan anak terlantar untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara. Bila keenam pasal tersebut dimaknai secara bersama, maka keberadaan pasal 33 yang mengatur negara harus menguasai sumber daya alam dan tidak diberikan penguasaannya kepada swasta dan asing karena tugas negara sesuai amanah konstitusi sangat banyak.


Namun, karena sumber daya alam tidak dimaknai sebagai kekayaan atau modal pemerintah, maka telah terjadi pergeseran paradigma yang menempatkan batu bara, minyak mentah, gas dan tambang lainnya hanya sekadar komoditas yang dapat dikuasai dan diperdagangkan secara bebas oleh swasta dan asing. Sebagai komoditas non strategis (sebagaimana baju, sepatu dll), barang-barang tambang akan dengan mudah dieksploitasi dan diekspor bila penjualan ke luar negeri dinilai memberi keuntungan. Seolah manfaat bagi rakyat cukup lewat peningkatan cadangan devisa, penciptaan lapangan meskipun bukan pekerja ahli atau dari pembayaran pajak dan royalti. Padahal faktanya, dengan pengelolaan yang terjadi saat ini, bagian pemerintah jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh swasta.


Dengan kembali pada ekonomi konstitusi, berbagai kekayaan alam tambang akan dikembalikan sebagai modal pembangunan Indonesia dalam mewujudkan kemajuan dan kemandirian. Oleh karenanya kekayaan alam tersebut harus dikembalikan penguasaannya pada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Pertanyaanya, bersungguh-sungguhkah kita akan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sesuai dengan amanah pasal 33 ayat 3? Karena salah satu konsekwensinya kita harus berjuang untuk merevisi berbagai undang-undang pengelolaan SDA yang bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 misalnya, paling tidak ada empat pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi. Namun, keputusan MK tersebut hingga hari ini belum ditindak lanjuti karena akan mengganggu kepentingan sekelompok elit asing dan dalam negeri yang selama ini mendapatkan manfaat besar dari liberalisasi SDA. Kita juga harus bersedia mengevaluasi undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (minerba) karena tidak mengatur pentingnya DMO (domestic market obligation) bagi kepentingan nasional. Juga harus bersungguh-sungguh melakukan koreksi terhadap Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang membebaskan kepemilikan asing di sektor tambang hingga 95% serta melakukan koreksi terhadap berbagai undang-undang yang telah disusun dengan paradigma liberal, seperti UU Kelistrikan, UU Air, dll. Mengembalikan ekonomi pada konstitusi juga berarti bersedia mengoreksi berbagai kontrak-kontrak tambang sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi rakyat. Dengan terobosan-terobosan ini, akan ada potensi penerimaan negara baru yang lebih besar sehingga tidak lagi hanya bersumber pada pajak, privatisasi dan utang sebagaimana pakem Washington Consensus.


Pengelolaan kekayaan alam non tambang yang liberal dan tidak menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas juga harus dikoreksi. Pilihan kebijakan ini telah menjadikan Indonesia sebagai pemasok berbagai sumber daya alam mentah sebagai bahan baku industri dunia. Padahal pilihan ini akan merugikan kepentingan nasional. Pada saat memilih untuk mengekspor bahan baku dan bahan mentah maka pada saat itu pula Indonesia sedang mengekspor kesempatan kerja, memberikan nilai tambah dan menyerahkan peluang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat kepada negara lain. Indonesia adalah penghasil rotan terbesar dunia namun saat ini pemerintah membebaskan ekspor rotan mentah. Memang kebijakan ini akan mendorong ekspor sehingga menguntungkan petani rotan. Secara nasional negara juga akan diuntungkan dengan sumbangan pertumbuhan ekspor yang tinggi sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sepintas kebijakan ini seolah baik. Padahal, akibat dari liberalisasi rotan mentah telah mengakibatkan produsen barang dari rotan yang umumnya di wilayah Jawa, mengalami ketidakpastian harga dan pasokan bahan baku. Tentu petani rotan akan memilih untuk mengekspor karena permintaan dan pembayaran lebih pasti. Namun, sebagai konsekwensinya banyak industri mebel rotan kecil dan menengah nasional kesulitan bahan baku. Bahkan saat ini meubel rotan Indonesia telah kalah bersaing dengan produk dari negara-negara pengimpor rotan dari Indonesia.


Bila meyakini menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak pada pasal 27 dan 28 adalah amanah yang harus dijalankan, maka kebijakan yang dipilih dalam pengelolaan rotan akan berbeda. Melimpahnya produksi rotan di Kalimantan justru menjadi kesempatan untuk memantapkan posisi Indonesia sebagai produsen mebel rotan utama dunia yang pernah dicapai sebelum krisis. Pengembangan sentra-sentra industri produk rotan di daerah penghasil rotan dengan berbagai dukungan teknologi dari pemerintah akan menciptakan lapangan kerja yang besar, kesejahteraan petani dan perajin rotan akan meningkat karena nilai tambah dari pengolahan rotan akan terjadi dan dinikmati oleh rakyat di Indonesia. Kebijakan yang sama semestinya juga dapat dilakukan untuk kekayaan timah, coklat, dan lain-lain yang melimpah.


Pada pasal 33 ayat 2 ditegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk ikut berproduksi. Konsekuensi dari ayat ini adalah bahwa seluruh rakyat harus memiliki akses sebesar-besarnya atas berbagai modal yang diperlukan untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik akses terhadap modal kapital maupun modal ilmu untuk dapat memenangkan persaingan dalam ekonomi. Untuk modal pendidikan, pasal 31 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karenanya, upaya mengembalikan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan terbaik bagi seluruh rakyat adalah hal yang harus dilakukan. Sesuai amanah konstitusi, bila negara harus memberikan akses yang sama bagi seluruh rakyat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi maka tugas negara tidak hanya menyediakan pendidikan dasar dan menyerahkan pembiayaan pendidikan tinggi kepada rakyat. Pengurangan berbagai subsidi pendidikan menunjukkan lepasnya tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan bagi rakyat. Akhirnya hanya masyarakat yang mampu memperoleh pendidikan tinggi yang akan memenangkan kompetisi. Bila akhirnya terjadi kesenjangan yang lebar, maka hal ini adalah konsekuensi logis yang harus terjadi. Liberalisasi pendidikan tidak hanya mengabaikan pasal 31 tetapi sekaligus juga pasal 33 ayat 2.


Pasal 23 UUD 1945 telah tegas menyatakan bahwa APBN untuk kesejahteraan rakyat dan pasal 34 mewajibkan pemerintah menanggung fakir miskin dan anak terlantar. Namun, kondisi saat ini ternyata masih jauh dari tujuan pasal tersebut karena kesejahteraan masyarakat masih menjadi masalah utama. Harus dipahami bahwa pelaksanaan pasal 23 dan 34 sangat terkait dengan pelaksanaan pasal-pasal sosial ekonomi yang lain dalam UUD 1945. Alokasi anggaran pada dasarnya turunan dari politik anggaran pemerintah di berbagai sektor. Pada saat pemerintah menjalankan kewajiban pasal 31 untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan terbaik, yang berarti tidak tetap memberikan subsidi pendidikan menengah dan tinggi, maka pelaksanaan amanah ini harus tercermin dalam alokasi dana pendidikan pada APBN. Pada saat pemerintah menjalankan kewajiban untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara sebagaimana pasal 27, maka dalam APBN akan tercermin dengan jelas alokasi anggaran untuk tujuan tersebut. Selama beberapa tahun terakhir, meskipun penciptaan lapangan kerja selalu menjadi program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Akan tetapi dalam APBN tidak pernah disebutkan berapa dan apa lapangan kerja yang akan diciptakan serta berapa anggaran yang dialokasikan. Ini terjadi karena penciptaan lapangan kerja dilakukan dengan pendekatan neoliberal yakni sekedar menciptakan iklim usaha yang baik dan menyerahkan penciptaan lapangan kerja pada swasta.


Pengelolaan SDA yang tidak dikelola sesuai pasal 33 akan berpengaruh terhadap APBN. Bila dilihat dari struktur APBN, terlihat seolah pemerintah telah mengalokasikan subsidi yang semakin besar untuk BBM, listrik dan pupuk. Oleh karenanya, agar tidak membebani keuangan negara maka subsidi-subsidi tersebut seolah layak untuk segera dipangkas. Padahal masalah sesungguhnya bukan semata pada besarnya alokasi APBN untuk dana subsidi. Tetapi perlunya subsidi energi akibat kesalahan dalam mengelola SDA energi. Untuk subsidi listrik misalnya, selama ini tarif dasar listrik (TDL) cenderung meningkat akibat bauran energi (energy mix) PLN yang berasal dari BBM sangat tinggi, mencapai sekitar 85%. Penyebabnya, karena pengelolaan sumber daya alam yang liberal telah mengabaikan pasal 33 dan mengakibatkan PLN tidak bisa mendapatkan jaminan pasokan gas dan batu bara. Tidak heran bila biaya bahan bakar PLN menjadi sangat mahal karena PLN harus membeli energi pada harga internasional. Selisih harga inilah yang kemudian dibebankan pada APBN sebagai subsidi. Semestinya, jika energi PLN didiversifikasi ke gas dan batubara serta ada jaminan penggunaan sumber daya alam energi untuk kepentingan listrik nasional, maka biaya produksi listrik dapat ditekan secara signifikan tanpa menambah subsidi.


Penutup

Enam pasal ekonomi dan sosial dalam konstitusi UUD 1945 yakni Pasal 23, 27, 28, 31, 33 dan 34 merupakan pasal-pasal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam mewujudkan kemajuan dan kemandirian ekonomi serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasal 33 menegaskan bahwa 1) pengelolaan ekonomi harus berbasis kebersamaan, 2) seluruh rakyat memiliki hak untuk berproduksi dan menikmati hasilnya serta 3) menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam dan memanfaatkannya untuk rakyat sebagai pemilik penuh atas kekayaan tersebut. Sementara lima pasal lainnya menjelaskan bahwa negara mempunyai tanggung jawab besar baik dalam menyediakan kebutuhan dasar, pendidikan, lapangan kerja serta dalam menjamin fakir miskin dan anak terlantar.


Namun, pengelolaan ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini ternyata telah semakin jauh dari jalan ekonomi yang digariskan dalam konstitusi. Sejak krisis 1997/98 ekonomi Indonesia bahkan mengalami percepatan liberalisasi. Pilihan kebijakan ekonomi semakin fokus pada tiga hal yakni stabilitas makroekonomi dan disiplin anggaran lewat pengurangan berbagai subsidi; liberalisasi keuangan, perdagangan dan industri; serta privatisasi, yang sejalan dengan agenda ekonomi neoliberal. Dampak dari pengelolaan ekonomi ini telah mengurangi peran negara dalam memenuhi kewajiban-kewajiban konstitusinya terhadap rakyat. Kebijakan disiplin anggaran telah mengurangi berbagai subsidi, tidak hanya BBM tetapi juga pendidikan. Liberalisasi telah menempatkan kepentingan nasional bukan sebagai prioritas. Privatisasi juga telah mengaburkan peran strategis pemerintah untuk mengelola sektor-sektor strategis.


Indonesia adalah negara dengan kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam, budaya, jumlah penduduk yang besar. Bila tidak ada koreksi kebiajkan, maka potensi yang besar akan habis tanpa ada manfaat besar yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Meskipun bukan hal mudah akan tetapi pengelolaan ekonomi harus segera dilakukan langkah-langkah untuk mengembalikan jalan ekonomi Indonesia pada jalan konstitusi.


Kita bersyukur pada hari ini, Nasional Demokrat mangambil langkah inisiatif untuk menyatukan dan mengajak semua pihak untuk melakukan koreksi terhadap pengelolaan ekonomi Indonesia. Besar harapan masyarakat bahwa bahwa Nasional Demokrat akan tegas dan konsisten untuk menjalankan semua konsekwensi berat yang muncul dari kesungguhannya untuk kembali pada jalan ekonomi konstitusi. Apabila tidak, maka cita-cita hanya tinggal cita-cita karena untuk mewujudkannya ada sederet agenda yang harus dijalankan agar tujuan untuk mengembalikan pengelolaan ekonomi pada jalan kontitusi segera terwujud.


Pertama, pengelolaan ekonomi tidak terlepas dari isu ekonomi politik yang didasarkan pada landasan negara. Isu ekonomi politik atau ekonomi politik menjadi kunci dalam mengoreksi jalannya ekonomi. Untuk itu perlu adanya kesepakatan nasional tentang politik ekonomi anggaran, politik ekonomi sumber daya alam, politik ekonomi pendidikan, politik ekonomi pangan, politik ekonomi kesehatan, dll. Dalam politik anggaran, pengelolaan anggaran bukan hanya sebatas bagaimana cara meningkatkan jumlah anggaran dan belanja negara, tetapi juga bagaimana merencanakan belanja sesuai dengan amanah konstitusi serta bagaimana strategi pembiayaannya sehingga sejalan dengan konstitusi.

Dari UUD 1945 pasal 23 dan 33, telah jelas bahwa prioritas anggaran adalah untuk kesejahteraan dan pembiayaan pembangunan didapat dari pengelolaan berbagai kekayaan alam. Oleh karenanya adalah sangat menyimpang saat anggaran belanja telah meningkat berkali-lipat tetapi kesejahteraan masyarakat tidak meningkat sebanding dengan peningkatan anggaran. Juga telah salah saat pembiayaan anggaran mengabaikan penerimaan yang maksimal dari sumber penerimaan dari kekayaan alam, tetapi cenderung bersandar pada pajak dan utang.


Politik pendidikan telah diatur dalam konstitusi dengan sangat jelas, yakni negara bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan sebaik-baiknya baik kualitas maupun kuantitas; dan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik. Oleh karenanya kebijakan liberalisasi pendidikan yang melepaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan yang akhirnya memaksa rakyat berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan jelas telah menyimpang dari garis konstitusi. Padahal pendidikan merupakan salah satu syarat yang akan menjamin bahwa seluruh rakyat telah mendapatkan modal dan kesempatan yang sama untuk ikut berproduksi. Jadi, anggaran pemerintah apakah akan diprioritaskan untuk mengurangi kesenjangan pelayanan pendidikan ataukah meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik tetapi kemudian hanya dapat dijangkau oleh sebagian rakyat.


Kedua, melakukan konsolidasi pemahaman ini baik secara internal maupun secara nasional kepada seluruh masyarakat. Langkah ini tentu bukan pekerjaan mudah dan akan menuntut usaha yang tidak mengenal lelah. Terlalu banyak kelompok kepentingan baik di dalam dan luar negeri yang akan terganggu dengan langkah koreksi ini sehingga akan melakukan upaya untuk menghentikan upaya penyebaran pemahaman tentang perlunya Indonesia kembali pada jalan ekonomi konstitusi.


Ketiga, mengembalikan garis kebijakan ekonomi pada jalan ekonomi konstitusi menuntut perubahan secara komprehensif dan menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, diperlukan rencana strategi dan kebijakan transisi baik langkah-langkah jangka pendek, menengah maupun panjang. Oleh karenanya perlu dilakukan kajian dan review terhadap kebijakan ekonomi. Sebagai contoh, ada langkah jangka pendek dan panjang untuk menggeser politik APBN untuk menuju jalan konstitusi baik langkah yang bersifat ideologis maupun praktis. Upaya mengurangi beban utang dapat dirinci menjadi langkah administratif dan finansial maupun langkah politik di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan koreksi terhadap berbagai kebijakan perundang-undangan yang telah menyimpang dari konstitusi. Ada solusi yang dapat dijalankan segera misal dengan menggunakan peraturan sementara maupun langkah mengkoreksi Undang-undang.


Keempat, dukungan parlemen menjadi salah satu kunci untuk melakukan perubahan ini. Oleh karenanya perlu penyamaan kesepakatan dan pemahaman termasuk juga mendorong DPR untuk proaktif dalam menjalankan agenda-agenda yang diperlukan. Koreksi terhadap aturan perundang-undangan atau pengurangan stok utang misalnya, memerlukan dukungan bahkan inisiatif dari DPR.


Diskusi yang digagas kali ini mudah-mudahan akan semakin melebarkan jalan dan menjadi pendorong bagi upaya-upaya mengembalikan pengelolaan ekonomi pada jalan ekonomi konstitusi yang telah dilakukan selama ini. Bukan sekadar wacana yang tidak berlanjut pada langkah-langkah konkrit dengan menjalankan agenda-agenda yang diperlukan karena memang memerlukan kerjakeras, usaha pantang menyerah, kesabaran, kesiapan strategi, dll. Semoga kita bersungguh-sungguh ingin mewujudkannya. ***


[1] Disampaikan pada Seminar National Pendahuluan “Restorasi Indonesia”, Nasional Demokrat, Hotel Borobudur, 1-2 Juni 2010.

[2] Pengamat Ekonomi, Tim Penulis Buku Ekonomi Konstitusi dan Anggota Pendiri Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).